Usaha - Usaha untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan



Usaha - Usaha Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan

      Upaya apa saja yang di lakukan untuk mengatasi kerusakan hutan? Berbagai upaya dapat di lakukan oleh berbagi pihak baik oleh pemerintah maupun oleh kita sebagai individu yang mencintai lingkungan. Adapun Usaha-usaha tersebut adalah sebagai berikut.

      a.   Perlu adanya penanaman pohon atas pohon yang telah di tebang dengan         
            kualitas benih atau bibit yang lebih bagus kemudian di pelihara dengan       
            baik.

  1. Adanya system tebang pilih yaitu ketentuan bahwa pohon yang boleh di tebang harus memiliki diameter 60 cm ke atas.

  1. Di berlakukannya reboisasi atau penhijauan di lahan yang telah rusak. Sebaliknya, reboisasi perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat dan jenis tanaman yang sesuai daerah tersebut.

  1. Adanya Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang di bentuk oleh pemerintah. Badan ini bertugas untuk menyesuaikan produksi industri kehutanan dengan ktersediaan bahan baku dari hutan .

  1. Pemberantasan illegal logging yaitu penebangan hutan secara illegal dan adanya rehabilitasi hutan melalui  Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL).

f         Adanya keseriusan pemerintah dalam pemberian izin-izin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, dan adanya penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih.

Usaha - Usaha untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan



Usaha - Usaha Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan

      Upaya apa saja yang di lakukan untuk mengatasi kerusakan hutan? Berbagai upaya dapat di lakukan oleh berbagi pihak baik oleh pemerintah maupun oleh kita sebagai individu yang mencintai lingkungan. Adapun Usaha-usaha tersebut adalah sebagai berikut.

      a.   Perlu adanya penanaman pohon atas pohon yang telah di tebang dengan         
            kualitas benih atau bibit yang lebih bagus kemudian di pelihara dengan       
            baik.

  1. Adanya system tebang pilih yaitu ketentuan bahwa pohon yang boleh di tebang harus memiliki diameter 60 cm ke atas.

  1. Di berlakukannya reboisasi atau penhijauan di lahan yang telah rusak. Sebaliknya, reboisasi perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat dan jenis tanaman yang sesuai daerah tersebut.

  1. Adanya Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang di bentuk oleh pemerintah. Badan ini bertugas untuk menyesuaikan produksi industri kehutanan dengan ktersediaan bahan baku dari hutan .

  1. Pemberantasan illegal logging yaitu penebangan hutan secara illegal dan adanya rehabilitasi hutan melalui  Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL).

f         Adanya keseriusan pemerintah dalam pemberian izin-izin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, dan adanya penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih.